Bayar Pajak Usaha Cukup di Mal

Bayar Pajak Usaha Cukup di Mal

- detikFinance
Jumat, 21 Agu 2009 13:07 WIB
Bayar Pajak Usaha Cukup di Mal
Jakarta - Ada yang berbeda di Mal Senayan City lantai 6. Jika umumnya mal berisi tempat perbelanjaan dan pusat makanan, maka di mal Jalan Asia Afrika ini kini ditemui gerai pajak usaha untuk masyarakat Jakarta.

"Pajak Hotel, Pajak Resto, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah bisa dibayar disini," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Reynaldo kepada wartawan saat membuka gerai pelayanan pajak di Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8/2009).

Layanan mulai buka sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. Dibuka sejak Senin hingga hari Sabtu. Sebelum di resmikan hari ini, telah di uji coba sejak April 2009 dengan respon positip dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga tantangan bagi kami supaya lebih profesional," tambahnya.

Dalam pembukaan tersebut, hadir pula Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Menurutnya, ini merupakan inovasi dan terobosan baru dalam layanan pajak. Bahkan di luar negeri, petugas pajak malah jemput bola ke rumah-rumah warga dan bisa menggunaka credit card.

"Kita harap, di DKI pun seperti itu nantinya," ujar Foke dalam pembukaan gerai tersebut.

Selain di Senayan City, dibuka juga gerai serupa di Pondok Indah Mal. Bahkan Foke menyempatkan diri menggelar teleconfrence dengan pembayar pajak di PIM, Novi, (40) warga Pondok Indah. Pengusaha hiburan ini mengaku cukup puas dengan layanan baru ini.

"Saya memiliki usaha karoke dengan 40 karyawan. Dengan layanan ini, jadi lebih cepat dan nyaman," ujar Novi.

(asp/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads