Untuk mengatasi masalah ini, dibentuklah sebuah forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjan di bulan April 2009 sebagai implementasi dari Permendag No 53 Tahun 2008 dan turunan dari Perpres 112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar moderen dan tradisional.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hari ini resmi meluncurkan forum tersebut, ia mengaku senang dengan terbetuknya forum komunikasi semacam ini karena diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi antar kepentingan bidang perpasaran. Bahkan jika terjadi keributan (dispute) pasca forum ini terbentuk, bisa dimanfaatkan untuk melakukan diskusi ataupun 'keributan' secara elegan di dalam forum, daripada harus gontok-gontokan secara pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan setidaknya ada tiga hal yang paling esensial dalam bidang perpasaran yaitu masalah bagaimana mengatur lokasi dan zonasi pasar, masalah kemitraan yaitu bagaimana ritel modern berperan mendukung UKM mengajaknya sebagai pemasok.
"Bagaimana yang usaha kecil tidak kena listing fee, harus dibayar 2 minggu karena masalah cashflow. Peran forum ini bagaimana trading term berpihak pada yang kecil," serunya.
Selain itu kata Mari, ada aspek yang penting lainnya dalam bidang perpasaran yaitu bagaimana membentuk pengelolaan pasar yang baik. Sehingga perlu kebijakan dan dukungan oleh pemerintah daerah.
"Forum komunikasi ini sebagai jembatan komunikasi, kita harap di daerah juga ada forum komunikasi," serunya.
Ia mencatat beberapa peran penting yang bisa digali dari terbentuknya forum komunikasi ini, antara lain yaitu sebagai sarana rekomendasi bagi Menteri Perdagangan dalam menentukan kebijakan bidang perpasaran. Termasuk memberikan saran dalam masalah daya saing bidang pasar, memberikan masukan model pola kemitraan, termasuk ritel modern.
"Forum ini juga diharapkan bisa memberikan promosi dalam perlindungan konsumen. Bagaimana menyuarakan dan dalam implementasi perlindungan konsumen," ujar Mari.
Forum ini kata Mari, diharapkan juga sebagai sarana update peraturan bagi pelaku usaha perpasaran dan bisa menangani masalah dengan cepat, tepat terkoordionasi dan profesional.
Firum tersebut terbentuk dari dua tim kecil, yaitu ada yang bertugas dalam memfasilitasi peraturan Perda dan tim kedua adalah tim yang bertugas fokus dalam menangani syarat-syarat perdagangan.
"Kita harap forum komunikasi ini bisa semua pihak untuk bekerjasama, karena tidak semua 100% semua orang happy," katanya.
(hen/ang)











































