DPR Minta Kenaikan Tarif Tol Diundur Setelah Lebaran

DPR Minta Kenaikan Tarif Tol Diundur Setelah Lebaran

- detikFinance
Jumat, 28 Agu 2009 11:12 WIB
DPR Minta Kenaikan Tarif Tol Diundur Setelah Lebaran
Jakarta - Desakan pihak DPR yang menginginkan kenaikan tarif tol untuk diundur setelah lebaran karena mempertimbangkan sensitivitas periode lebaran, hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah.

Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengusulkan kenaikan tarif tol efektif berlaku pada 4 September 2009.

"Masih dibahas dengan Pak Menteri. Kemarin waktu rapat di DPR kesimpulannya dengan mempertimbangan sensitivitas itu (lebaran)," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak saat dihubungi, saat ditanya kemungkinan pemberlakuan efektif tarif tol mundur setelah lebaran, Jumat (28/8/2009).

Dalam rencana kenaikan tarif tol berdasarkan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh BPJT disebutkan masa persiapan dan sosialisasi tarif tol dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2009, dimana pada tanggal itu direncanakan sudah ada penerbitan keputusan menteri pekerjaaan umum.

Sedangkan periode penetapan tarif hingga 4 September 2009 sebagai periode yang diusulkan BPJT untuk efektifnya Keputusan Menteri.

"Memang belum ditetapkan tarifnya, hasil pertemuan DPR meminta mempertimbangkan soal sensitivitas (lebaran) itu. Yang penting bagi pemerintah harus mempertimbangkan SPM yang memenuhi," katanya.

Sebelumnya pihak BPJT mengusulkan kenaikan tarif tol pada 4 September 2009 dengan mempertimbangkan SPM. BPJT juga telah membuat 3 kategori pembagian kelompok dalam skema kenaikan tarif tol, yaitu:
  1. Kenaikan reguler tanpa persyaratan terdapat 10 ruas, dimana sebanyak 9 ruas diantaranya dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 1 ruas oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada. Yaitu tol Jagorawi, Jakarta-Tengerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A,B,C dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.
  2. Reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM diantaranya milik PT Jasa Marga untuk ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, PT Bintaro Serpong Damai tol Serpong-Pondok Aren dan Ujung Pandang Tahap I dan II milik PT Bosowa Marga Nusantara dan JORR seksi S milik PT Jasa Marga.
  3. Mengalami kenaikan dan diikuti rasionalisasi tarif tol karena jalan tolnya harus direinvestasi dan direkonsesi sebagai kebijakan sebelumnya yang tidak menaikan tarif tol. Diantaranya milik PT Marga Mandalasakti untuk ruas Tangerang-Merak dan milik PT Margabumi Matra Raya Surabaya-Gresik.
Kenaikan tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan besaran inflasi. Dalam UU No.38 tahun 2004 ayat 3 dan PP No.15 Tahun 2005 pasal 68 ayat 1 inflasi dihitung berdasarkan indeks harga konsumen regional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan nilai inflasi data BPS periode Agustus 2007-Juli 2009 yang menjadi acuan BPJT, nilai inflasi pada periode tersebut untuk lokasi kenaikan tarif tol berada dalam rentang 12,74%-18,56%. Diantaranya Medan 14,15%, Jakarta 13,61%, Bogor 17,12%, Bandung 13,49%, Cirebon 18,56%, Semarang 14,03%, Surabaya 12,74%, Cilegon 16,43% dan Makasar 13,98%. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads