Manager Corporate Communications CPI, Santi Manuhutu menjelaskan, ada satu ketentuan tender yang tidak memperbolehkan satu perusahaan peserta tender memenangkan 2 paket sekaligus. Karena itu, keenam peserta tender membuat kesepakatan bersama sebelum tender dibuka agar tidak ada peserta yang memenangkan tender 2 paket sekaligus sesuai ketentuan yang ada.
"Mereka berembuk sendiri dan sepakat bila ada satu perusahaan yang penawarannya terendah di kedua paket tersebut, maka perusahaan tersebut dapat memilih paket mana yang akan mendapat kontrak," jelas Santi dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santi menambahkan, CPI saat ini masih menunggu surat putusan selengkapnya dari KPPU dan akan mempelajarinya sebelum menentukan sikap.
KPPU sebelumnya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Chevron dinilai bersalah dalam persekongkolan lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan Gedung di Duri Dumai dan Rumbai-Minas di lingkungannya.
(qom/dnl)











































