"Kalau marginnya lebih rendah dari itu (8 persen), PLN tidak bisa melakukan investasi sesuai RUPTL. Oleh karena itu, PLN harus melakukan hitungan-hitungan ulang," kata Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar usai menghadiri rapat Panitia Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2009).
Seperti diketahui, dalam rapat dengan Komisi 7 pada Senin (24/8/2009), PLN diputuskan mendapatkan margin 8 persen untuk tahun 2010.
Dengan margin 8 persen, maka PLN baru bisa melakukan investasi sesuai RUPTL. Saat itu Fahmi menjelaskan, kebutuhan investasi PLN mulai tahun 2009-2018 sebesar Rp 80 triliun untuk menambah 5.000 MW per tahun dalam rangka mengejar rasio elektrifikasi.
Namun pada saat usulan tersebut dibawa ke rapat Panitia Anggaran pada Kamis (3/9/2009) pekan lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas margin PLN menjadi 5 persen.
Fahmi memaparkan dengan margin sebesar 5 persen tersebut, maka PLN akan terhindar dari technical default karena PLN dapat memenuhi batasan (covenant) pinjaman, yaitu CICR minimal 2 untuk global bond yang telah diterbitkannya dan DSCR minimal 1,5 untuk multilateral loan yang diterima dari ADB dan World Bank
"Dengan pemberian margin 5% akan menghindarkan PLN dari technical default ," ungkapnya.
Terkait dengan berkembangnya usulan kenaikan tarif dasar listrik tahun depan, Fahmi menjelaskan pihaknya akan melakukan sejumlah exercise terkait hal tersebut.
"Tapi pada dasarnya, keputusan mengenai TDL berapa besarnya merupakan kewenangan pemerintah. Dalam hal ini adalah ESDM. Saat ini, kami sedang membuat skenario dan sedang dikonsultasikan kepada pemerintah," tandasnya. (epi/qom)










































