KPPU Kecualikan 3 Model Praktek Diskriminasi Harga

KPPU Kecualikan 3 Model Praktek Diskriminasi Harga

- detikFinance
Minggu, 13 Sep 2009 11:03 WIB
KPPU Kecualikan 3 Model Praktek Diskriminasi Harga
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melarang semua ketentuan diskriminasi harga dalam proses penentuan harga bagi pelaku usaha di dalam negeri, kecuali terhadap ketentuan harga yang menyangkut perbedaan konsentrasi pasar, struktur biaya yang berbeda dan penentuan harga yang terkait dengan usaha kecil menengah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPPU A Junaidi saat dihubungi Minggu (13/9/2009)

Saat ini kata Junaidi, pihaknya sedang melakukan konsultasi publik  yang akan berlangsung selama 30 hari kerja. Draft  tentang pedoman diskriminasi harga ini adalah salah satu dari 6 draft pedoman  yang akan selesai pada  tahun 2009 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Draft ini akan menjadi peraturan komisi, harapan kami selesai awal November, ini sebagai pedoman prilaku dari pelaku usaha dalam menentukan harga," jelasnya.
   
Menurut Junaidi, secara umum, draft pedoman ini menjelaskan tentang pedoman bagi stake holder dalam mengartikan prilaku diskriminasi harga sebagaimana dilarang pasal 6 UU No.5/1999 mengingat dilihat dari karakter normanya, pasal 6 ini bersifat per se illegal (terjadi pelanggaran tanpa harus pembuktian dampak).

Dikatakan Junaidi, alasan KPPU mengeluarkan pedoman ini karena terkait tugas yang digariskan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 35 (f)  yaitu menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.

"Pada pasal 6, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama,"katanya.
 
Tidak semua prilaku diskriminasi harga oleh pelaku usaha dilarang, diskriminasi harga yang dibenarkan, lanjut Junaidi, adalah apabila diskriminasi harga karena (a) perbedaan tingkat persaingan atau konsentrasi pasar (b) struktur biaya  yang berbeda (c) transaksi dengan usaha kecil. 

"Yang pasti, diskriminasi ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar (market power) baik berupa dominasi pangsa pasar atau keunggulan pengendalian lain," ujarnya.

Menurut Junaidi, pedoman ini menjadi pedoman ke-9 yang dimiliki KPPU. Pedoman yang sudah ada adalah pedoman tentang (1) larangan persekongkolan tender (2) sanksi administratif (3) pengelolaan BUMN (4) perjanjian dalam rangka pelaksanaan UU (5) waralaba (6) Hak atas Kekayaan Intelektual (7) Merger (8) pasar bersangkutan.
(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads