Menurut Direktur Sistem Jawa-Bali, Murtaqi Syamsudin menyatakan saat ini pihaknya sudah membentuk satuan tugas yang akan menindaklanjuti UU Ketenagalistrikan termasuk kajian tarif regional.
"Skenario regionalisasi tarif tersebut sedang dibahas," ujar Murtaqi dalam sosialisasi UU Ketenagalistrikan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, Kami juga sedang kaji beberapa tarif di sistem Jawa dengan konfigurasi jaringannya. Demikian pula di Sumatera," tandasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kehadiran UU ini tidak akan memecah persatuan NKRI, namun untuk mewujudkan prinsip keadilan.
"Tidak usah khawatir, karena ada prinsip keadilan terhadap orang-orang yang tinggal di Menteng atau Pondok Indah dengan yang tinggal di desa dan dusun karena tarifnya akan berbeda-beda," kata Purnomo.
(epi/qom)











































