"Ya saya baru baca beritanya Mas, saya belum tahu apa yang harus dilakukan. Kita kembalikan sama Tuhan saja," ujarnya pasrah ketika dihubungi detikFinance , Senin (28/9/2009).
Gunawan mengatakan, dirinya masih akan menunggu keputusan resmi dari DPR dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan dilakukan esok hari.
"Kita tunggu keputusan resmi saja dari Paripurna, saya juga tidak bisa melakuan upaya hukum. Ya saya masih menunggu keputusan," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan dua calon Anggota BPK baru terpilih yaitu Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti akhirnya dibatalkan menjadi Anggota BPK terpilih oleh DPR, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dua orang yang dimintakan fatwa MA mengenai adanya permasalahan hukum sudah diambil keputusan, 2 nama tersebut digantikan oleh 2 nama berikutnya yang lolos seleksi BPK yaitu Ali Masykur dan Tengku M Nurlif. Selanjutnya mereka akan disahkan sebagai Anggota BPK dalam rapat Paripurna," tutur Priyo.
Gunawan Sidauruk merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
Pencalonan mereka dinilai menimbulkan pertanyaan karena UU No.15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara".
Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah. Tujuh anggota BPK yang disetujui Komisi XI DPR RI adalah:
- Hasan Bisri (44 Suara)
- Hadi Purnomo (43 Suara)
- Rizal Djalil (32 Suara)
- Gunawan Sidauruk (32 Suara)
- Moermahadi Soeja Djanegara (30 Suara)
- Taufiqurahman Ruki (27 Suara)
- Dharma Bhakti (26 Suara).










































