Gunawan dan Dharma Bhakti 'Bentrok' dengan Ali Masykur di Pulau Dua

Pemilihan Anggota BPK

Gunawan dan Dharma Bhakti 'Bentrok' dengan Ali Masykur di Pulau Dua

- detikFinance
Rabu, 30 Sep 2009 13:35 WIB
Gunawan dan Dharma Bhakti Bentrok dengan Ali Masykur di Pulau Dua
Jakarta - Dua calon anggota BPK yang tidak terpilih Gunawan dan Dharma Bhakti 'bentrok' dengan Ali Masykur Musa di restoran Pulau Dua, kawasan Senayan, Jakarta. 'Bentrok' itu terjadi secara tidak sengaja.

Gunawan dan Dharma Bhakti menggelar konferensi pers yang intinya menempuh jalur hukum menggugat keputusan rapat paripurna DPR RI yang membatalkan penunjukan keduanya sebagai anggota BPK. Kedua pejabat BPK itu diwakili oleh kuasa hukum Juniver Girsang.

Konferensi pers di gelar di restoran Pulau Dua, Rabu (30/9/2009) pukul 13.00 WIB. Namun tak disangka, kubu Ali Masykur Musa ternyata juga sedang menggelar syukuran di restoran yang sama. Namun keduanya menggelar acara di saung yang cukup berjauhan, Gunawan-Dharma Bhakti di depan, Ali Masykur di belakang.

"Iya, bareng ini, tapi nggak disengaja, kita mendadak, ternyata disini ada pak Ali lagi syukuran," ujar seorang staf BPK kepada detikFinance . Wartawan pun hanya bisa tersenyum dengan insiden tidak sengaja dua kubu itu.

Dalam kesempatan tersebut, Dharma Bhakti yang juga mewakili rekannya menyatakan kekecewaannya atas keputusan DPR yang mengabaikan fatwa Mahkamah Agung dan keputusan Komisi XI DPR RI sebelumnya.

"Kami merasa dizalimi oleh DPR atas rapat paripurna kemarin. Selain melecehkan laporan DPR sendiri, DPR juga telah mengabaikan pendapatn hukum MA yang menyatakan kedua calon tidak ada maslaah hukum dan atau konflik kepentingan," ujar Dharma.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.

Kedua calon anggota BPK yang ditolak adalah Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.

Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No.15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut. Meski ada fatwa tersebut, namun paripurna tetap mengesahkan dua calon cadangan yakni Ali Masykur Musa dan Tengku M Nurlif. (qom/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads