Pembentukan Perpu Pembebasan Lahan Mendesak

Pembentukan Perpu Pembebasan Lahan Mendesak

- detikFinance
Rabu, 30 Sep 2009 18:40 WIB
Pembentukan Perpu Pembebasan Lahan Mendesak
Jakarta - Masalah pembebasan lahan sampai saat ini menjadi hantu dalam pengembangan infrastruktur, khususnya dalam pembangunan jalan tol. Gara-gara masalah pembebasan lahan pembangunan jalan tol dari periode 2004-2009 hanya terbangun 43 km padahal targetnya 1700 km.

"Untuk itu kita usulkan adanya UU pembebasan lahan secara khusus. Sementara pembebasan lahan ini dalam bentuk Perpu dulu lah kalau dalam bentuk UU itu lama lah, setelah itu baru ditingkatkan jadi UU," kata Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Pembangunn Jalan Tol Fatchur Rochman dalam acara konferensi pers di kantor Kadin, Rabu (30/9/2009).

Ia mengatakan dari realisasi pembangunan tol hanya 43 km selama 5 tahun, disimpulkan akar permasalahan utamanya adalah pembebasan lahan, terlebih lagi saat ini proses mekanisme pembebasan lahan masih berdasarkan musyawarah sehingga cenderung alot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, masalah pembebasan lahan untuk pembangunan tol seharusnya murni diatasi oleh pemerintah, jadi tol tidak akan ditender terlebih dahulu sebelum masalah lahannya selesai oleh pemerintah.

Fatchur mencontohkan dari 690 km ruas tol yang telah beroperasi di Indonesia, sebanyak 90% lahannya justru dibebaskan terlebih dahulu oleh pemerintah.

"Ini bukti kuat, jadi lahan harus dibebaskan dulu baru ditender, kalau tidak percuma," katanya.

Dikatakannya dalam undang-undang pembebasan lahan nanti, skema pembebasan lahan bukan bagian dari investasi investor. Sehingga pembebasan lahan murni ditanggung oleh pemerintah dimana investor hanya fokus pada pembangunan konstruksinya saja.

"Dengan demikian konsesi menjadi jauh lebih pendek, ini justru memberi hal positif pada kreditur. Konsesi pendek tenor (pinjaman) pendek, justru disukai oleh investor dan kreditur," katanya.

Fatchur menambahkan bagi lahan yang sudah dinyatakan untuk fasilitas umum seperti jalan tol, maka proses pencabutan lahannya harus mengacu pada undang-undang. Selama ini dalam undang-undang agraria pencabutan lahan melalui presiden atau kepala daerah.

"Jadi yang mencabut itu bukan presiden, bupati, walikota, tetapi yang mencabut adalah undang-undang. Kalau pejabat yang mencabut pasti ada kepentingan misalnya takut tidak dipilih lagi oleh pemilihnya di daerah," katanya.

(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads