Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro, anggota dewan tersebut belum memiliki NPWP karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan kepemilikan NPWP sebagai syarat menjadi anggota DPR.
Agar seluruh anggota DPR baru tersebut bisa memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka dua pos pelayanan pajak di lingkungan DPR/MPR dengan menggunakan mobil pajak keliling sejak kemarin dan hari ini, Jumat (2/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, setelah mendaftarkan nomor NPWP, para anggota DPR baru bisa melanjutkan dengan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. Jika yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, diminta untuk memperbaiki laporan SPT pajaknya jika memang diperlukan.
"Jangan sampai nanti diperiksa aparat Ditjen Pajak, bisa kena 2 bahkan 4 kali lipat. Kan lebih baik diperbaiki sendiri," ungkapnya.
Ia mengaku hingga saat ini belum menerima data lengkap mengenai anggota DPR baru yang sudah mendapatkan NPWP. Namun, pos pelayanan pajak yang sudah dibuka dari kemarin itu sudah banyak dikunjungi anggota DPR yang mulai sadar untuk mendapatkan NPWP. (ang/dnl)











































