Tunggakan Pajak BUMN Hanya Rp 130 Miliar

Tunggakan Pajak BUMN Hanya Rp 130 Miliar

- detikFinance
Selasa, 13 Okt 2009 15:49 WIB
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan tunggakan utang pajak perusahaan pelat merah hanya Rp 130 miliar, jauh lebih kecil dari pernyataan Direktorat Dirjen Pajak akhir pekan lalu sebesar Rp 19 triliun.

Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, tunggakan pajak sebesar itu merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (PTKA) yang menjadi sengketa sejak 2003. Sengketa itu terjadi karena adanya kenaikan PPN semua angkutan yang tidak menggunakan tiket, jadi beberapa angkutan komoditi yang sebelumnya tidak kena pajak jadi harus membayar kewajiban.

Namun menurutnya, masalah sengketa itu sudah mulai diselesaikan dan mulai dicicil oleh BUMN transportasi tersebut.

"Kita coba akan klarifikasi apa yang terjadi. Saya rasa itu tidak mungkin. Mungkin statement-nya tidak seperti itu," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/10/2009).

Direktorat Jenderal Pajak juga sempat mengumumkan PT Pertamina juga memiliki tunggakan utang yang cukup besar. Menurutnya, pihaknya harus melakukan sinkronisasi dengan Dirjen Pajak sehingga dapat diketahui data pastinya.

"BUMN itu pembayar pajak yang baik. Pada prinsipnya tidak ada maksud tidak membayar pajak. Mana mungkin BUMN nilep pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak menyerukan tunggakan pajak milik BUMN sebesar Rp 19 triliun. Meski begitu, tidak disebutkan secara detail BUMN mana saja dan jumlah tunggakan masing-masing BUMN. Alasannya, akan diumumkan pada waktunya nanti.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads