"Jadi sesuai dengan rekomendasi KPPU saja, jadi dimasukan dalam tarif," katanya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan ketentuan ini dalam waktu dekat sehingga para maskapai bisa mengikuti ketentuan batas atas tersebut. Ia mengharapkan penyelidikan KPPU yang saat ini sedang berlangsung bisa segera menjadi pertimbangan sebagai bentuk perubahan perilaku maskapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus penetapan fuel surcharge penerbangan dalam negeri. Setidaknya ada 13 maskapai yang akan dipanggil oleh KPPU.
KPPU menilai, selama periode tahun 2006- 2008 para maskapai diduga telah menetapkan fuel surcharge diluar dari peruntukan, alias kenaikan tarifnya tidak mengikuti pergerakan harga avtur yang dijual Pertamina.
(hen/ang)











































