Direktur Pusat promosi Perdagangan atau Indonesia Trade promotion Centre (ITPC) konsulat jenderal RI di Sydney Fetnayeti mengatakan, pihak Departemen Perdagangan Indonesia telah melakukan pertemuan maraton dengan pihak komite perdagangan Australia dan pemerintah Australia. Pertemuan itu telah dilakukan mulai pertengahan September 2009 di Australia.
“Hasilnya ke arah positif, sepertinya bakal dicabut,” katanya saat ditemui di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Jumat malam (23/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pemerintah Australia telah melakukan tuduhan dumping dan menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 33-38% terhadap tiga perusahaan kertas milik kelompok usaha PT Sinar Mas Tbk, yakni PT Lontar Papyrus, PT Pindo Deli, dan PT Univenus.
Pengenaan BMAD tersebut bermula dari petisi lima perusahaan Australia yang menuduh perusahaan Indonesia menjual kertas toilet di negaranya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga kertas toilet yang dijual di Indonesia.
Lima perusahaan yang mengajukan petisi tuduhan dumping itu adalah Kimbely-Clark, SCA Hyni-care, ABC Tissue Produtcs, Merino Pty. Ltd, dan Encore Packaging.
(hen/ang)










































