Program tersebut merupakan bagian dari program privatisasi BUMN yang tertuang dalam Inpres No 5 tahun 2008 Tentang Fokus Program Ekonomi.
Menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, program tersebut sebelumnya sudah dijalankan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I namun belum seluruhnya berhasil, masih ada beberapa program seperti restrukturisasi (penyehatan BUMN) dan rightsizing (pengurangan jumlah BUMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa ditempuh dalam rangka mengurangi jumlah perusahaan plat merah yang saat ini masih ada sekitar 139 perusahaan menjadi 85 perusahaan saja. Salah satunya melalui pembentukan induk usaha atau holding company beberapa BUMN sektor yang sama, akuisisi BUMN kecil oleh BUMN
besar dan merger.
"Yang belum (terealisasi) akan kita lihat lagi. Bentuknya bisa holding, bisa merger, bisa akuisisi," katanya.
Menurutnya, minimal di awal tahun 2010 nanti, konsep rigthsizing dan restrukturisasi BUMN sudah bisa terbentuk jadi tinggal dijalankan oleh berbagai pihak terkait. Selain pengurangan jumlah BUMN dan penyehatan BUMN sakit, Kementerian Negara BUMN juga akan memasukan rencana penawaran umum saham perdana
atau initial public offering (IPO) dalam konsep tersebut.
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Kabinet Indonesia Bersatu jilid I, Sofyan Djalil mengharapkan, pemerintah di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II bisa memasukan rencana privatisasi BUMN itu dalam program 100 hari. Pasalnya, target pelaksanaannya sudah hampir melewati batas akhir, yaitu di penghujung tahun 2009.
"Kabinet baru kalau menjadikan rigthsizing BUMN di kebijakan 100 hari itu bisa cepat selesai. Karena sebenarnya tinggal masalah komitmen saja," katanya.
(ang/qom)











































