SKB 5 Menteri Soal Pengalihan Jam Kerja Industri akan Dicabut

SKB 5 Menteri Soal Pengalihan Jam Kerja Industri akan Dicabut

- detikFinance
Kamis, 05 Nov 2009 12:17 WIB
SKB 5 Menteri Soal Pengalihan Jam Kerja Industri akan Dicabut
Jakarta - Pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali. SKB tersebut akan dicabut Januari 2010.

"Ancer-ancer-nya awal Januari tahun depan," ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono diΒ  Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Purwono menjelaskan, keputusan untuk mencabut SKB lima Menteri tersebut diambil setelah tiga PLTU dalam proyek 10.000 Megawatt (MW) beroperasi. Ketiga PLTU tersebut yaitu PLTU Labuan, PLTU Indramayu dan PLTU Rembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan selesainya ketiga PLTU tersebut maka penyediaan pasokan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali mencukupi sehingga tidak perlu dilakukan pengalihan beban puncak.

"Sekarang kita lagi mengamati perkembangan penyelesaian tiga proyek ini, Ini sedang kita awasi kemungkinan awal tahun depan itu (SKB) dicabut," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 14 Juli lalu, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).

SKB yang mulai berlaku 21 Juli 2008 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.

Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman. (epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads