"Ancer-ancer-nya awal Januari tahun depan," ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono diΒ Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Purwono menjelaskan, keputusan untuk mencabut SKB lima Menteri tersebut diambil setelah tiga PLTU dalam proyek 10.000 Megawatt (MW) beroperasi. Ketiga PLTU tersebut yaitu PLTU Labuan, PLTU Indramayu dan PLTU Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita lagi mengamati perkembangan penyelesaian tiga proyek ini, Ini sedang kita awasi kemungkinan awal tahun depan itu (SKB) dicabut," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 14 Juli lalu, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).
SKB yang mulai berlaku 21 Juli 2008 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman. (epi/qom)











































