"Mengenai kebijakan impor saya jelaskan kerangka awam, intinya adalah impor itu bukan suatu yang salah di dunia manapun. Kita butuh nggak sih, kalau butuh ada nggak sih," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat ditemui di kantornya, Kamis (19/11/2009)
Diah menjelaskan kebutuhan garam konsumsi rumah tangga per tahunnya mencapai 680.000 ton namun yang baru dipenuhi oleh produksi dalam negeri hanya 500.000
ton. Artinya untuk garam konsumsi saja Indonesia harus impor 180.000 ton per tahun.
Selain garam konsumsi rumah tangga yang masih impor, impor garam industri justru menunjukanangka impor yang mencengangkan lagi.
Selama ini impor garam di luar kebutuhan konsumsi mencakup garam industri, garam farmasi, industri soda, alkalin, mie, kecap, es, pengeboran minyak, dan lain-lain.
Saat ini saja kata dia, kebutuhan industri untuk alkali per tahunnya mencapai 1,5 juta ton garam, industri pengeboran 126.000 ton, industri makanan es batu 100.000 ton, dan lain-lain.
"Nah kalau produksi kita mampu bisa produksi 2 juta ton maka bisa menutup impor. Butuh program yang jelas untuk industrinya," katanya.
(hen/dnl)











































