"Ya, diperpanjang satu tahun sampai akhir 2010," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/11/2009).
Seperti diketahui ketentuan impor mesin bekas sebelumnya diatur berdasarkan Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 pada 24 Desember 2008 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49/M-DAG/PER/12/2007 tanggal 27 Desember 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mencoretnya.
"Tidak ada perubahan, tidak ada isi yang signifikan diubah," ungkapnya.
Secara mendasar pemerintah sangat membatasi izin impor mesin bekas karena pertimbangan melindungi industri mesin dalam negeri. Namun dengan adanya beberapa pertimbangan untuk beberapa mesin tertentu dan sektor tertentu yang hanya bisa memungkinkan membeli dalam kondisi bekas dan belum bias dibuat di dalam negeri izin impor mesin bekas diberlakukan.
Hal ini juga mempertimbangan keekonomian atau sulit mendatangkan mesin dalam kondisi baru. Izin impor mesin bekas setiap tahunnya terus dievaluasi oleh Depdag dan Depperin. Selama ini izin impor mesin bekas hanya boleh dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pengguna langsung dan perusahaan rekondisi bukan
pedagang.
(hen/qom)










































