"PPATK ini ibarat main bola cuma gelandang. Kerjaannya kasih umpan saja, orang lain yang bikin gol seperti Polri atau Kejaksaan," katanya dalam pidatonya di seminar nasional PPATK di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Ia menambahkan, selama ini PPATK juga kadang memberi 'umpan' yang bagus, namun kadang sebaliknya sehingga gol tersebut belum bisa tercipta. Menurutnya, hal itu bisa diimbangi dengan kerjasama yang baik, karena kelemahan apapun bisa dikurangi dengan kerjasama yang baik.
"Kadang kita kasih umpan bagus, kadang tidak. Penyebab itu banyak faktornya. Tapi di mana-mana, kesebelasan itu harus kompak, supaya kuat dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Ia menambahkan, jika salah satu pihak dalam kesebelasan itu tidak bisa kompak, maka tujuan utama bersama tidak akan tercapai. Dengan kata lain penegakkan hukum akan terbengkalai.
"Kalau hukum tidak bisa ditegakkan, bagaimana kita bisa menghukum dan mengejar penjahat berikut aset-asetnya," imbuhnya.
Yunus mengatakan, kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, hingga 30 November 2009, sebanyak 143 PJK berbentuk bank telah menyampaikan 27,175 LTKM dan 153 PJK non bank telah menyampaikan 17.533 LTKM.
"Sehingga total LTKM yang diterima PPATK berjumlah 44.708 LTKM," katanya.
Sedangkan LTKT yang telah diterima, ia mengatakan, per 30 November tercatat 7,09 juta LTKT telah diterima PPATK. Sementara untuk Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia untuk jumlah Rp 100 juta atau lebih atau setara dalam valuta asing oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat 3.917 laporan.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, pihaknya telah menyerahkan 1.071 kasus/Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada aparat penegak hukum dengan rincian sebanyak 988 kasus/LHA diserahkan kepada kepolisian dan 81 diserahkan kepada kejaksaan kasus/LHA
"Dari jumlah tersebut, kasus dengan indikasi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana menempati urutan pertama dengan jumlah 425 kasus, diikuti kasus penipuan sebanyak 344," ujarnya.
(ang/dro)











































