"Kami akan bawa ini ke abitrase karena mereka sudah default ," ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di sela syukuran HUT Ke-52 Pertamina, di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Karen dengan tegas menolak permintaan TPPI untuk restrukturisasi utang tersebut menjadi ekuitas Pertamina di TPPI. "Itukan bukan equity tapi likuiditas," ungkap dia.
Senada dengan Karen, Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan meminta agar TPPI membayarkan utang tersebut dan tidak mengkonversinya sebagai saham. "Kalau bisa dibayar lebih baik dibayar daripada dikonversi jadi saham," tandasnya.
Utang TPPI itu muncul setelah TPPI gagal menjalankan skema restrukturisasi utangnya yang ditempuh melalui product swap antara Pertamina sebagai penjamin utang dan TPPI.
Product swap dijalankan dengan cara pengiriman low sulfur waxy residue (LSWR) kepada Mitsui yang pengembaliannya berupa middle distillate product (MDP) dari TPPI kepada Pertamina senilai utang berikut bunga US$600 juta.
TPPI sebelumnya telah lancar membayar utang MDP hingga senilai US$175 juta. Namun, hingga November 2009, TPPI gagal bayar hingga US$100 juta, belum termasuk bunga.
(epi/dnl)











































