Hal ini dilakukan jika skenario pertama yaitu proses negosisasi penundaan yang sedang diupayakan pemerintah berujung nihil alias tidak dikabulkannya penundaan oleh negara-negara ASEAN maupun China.
"Skenario keduanya adalah penerapan SNI wajib, dan memakai instrumen safeguard sesuai yang ada di perjanjian," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Benny Soestrisno saat ditemui di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Sementara itu Kepala Badan Standarisasi Nasional Bambang Setyadi di tempat yang sama mengatakan pihaknya siap-siap saja menyiapkan standar SNI bagi semua produk yang diinginkan oleh dunia usaha.
"Soal wajib nggak itu kan regulator, kalau terkait produk industri, oleh Depperin. Soal laboratorium, nanti ada KAN (komite akreditasi nasional) akan mengakreditasi laboratorium mana saja yg bisa untuk pengujian produk agar sesuai standar," jelas Bambang.
Ia menjelaskan proses pembuatan SNI jika dilakukan secara normal setidaknya memerlukan waktu 2 tahun, namun jika standarnya sudah ada di dunia internasional maka hanya tinggal mengadopsi paling cepat 6-8 bulan.
Sementara itu Ketua Komite Tetap Bidang Distribusi dan Keagenan Kadin Natsir Mansyur mengatakan, ia sedang mengupayakan proses judicial review terhadap keputusan pemerintah mengenai kesepakatan ACFTA ke Mahkamah Konstitusi. Jika proses negosiasi penundaan AC FTA tidak berhasil atau ditolak negara-negara ASEAN.
"Kita akan lakukan judicial review , karena kesepakatan perdagangan regional selama ini tidak ada dasar hukumnya," kata Natsir.
Sementara itu Benny berpendapat, meski sesama pengusaha di Kadin, ia justru berpandangan berbeda, langkah judicial review terhadap AC FTA tidak memiliki dasar dan akan sulit dilakukan. "Nggak ada untuk judicial review ," tegas Benny.
(hen/dnl)










































