"Kalau tidak bisa akan segera dialihkan. Kita minta komitmen mereka bisa atau tidak melakukan impor," kata Mari di pasar Kramat Jati, Jumat (11/12/2009).
Mari menambahkan pemerintah secara periodik akan melakukan evaluasi sejauh mana realisasi impor gula para perusahaan tersebut demi memastikan alokasi izin impor gula sebanyak 500.000 ton dapat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyatakan akan memberikan penalti bagi perusahaan yang telah mendapat izin dan menyatakan komitmen namun tidak bisa merealisasikannya. Penalti yang diberikan bisa dalam bentuk pengurangan alokasi izin impor gula pada saat akan mengimpor gula berikutnya.
"Penaltinya ada, nanti kalau mereka mau impor lagi akan dikurangi, berdasarkan performance-nya," jelas Mari.
Seperti diketahui, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang perekonomian pada tanggal 24 November 2009 telah menyetujui untuk melakukan impor GKP sebanyak 500.000 ton mulai 1 Januari sampai dengan 15 April 2010. Impor ini untuk memenuhi kekurangan pasokan gula di awal tahun 2010 nanti karena stok gula akhir tahun 2009 tak mampu memenuhi kebutuhan gula sebelum musim giling (Januari-April).
Izin impor itu diberikan kepada 6 perusahaan yaitu PTPN IX sebanyak 81.000 ton, PTPN X sebanyak 94.500 ton, PTPN XI sebanyak 103.500 ton, PT RNI sebanyak 85.500 ton, PT PPI sebanyak 85.500 ton, dan Perum Bulog sebanyak 50.000 ton.
Alokasi impor GKP didasarkan atas kinerja masing-masing perusahaan sejak 2006 sampai 2007 kecuali untuk Bulog. Batas pemasukan GKP impor mulai 1 Januari hingga 15 April 2010. GKP impor akan didistribusikan langsung ke seluruh provinsi sesuai dengan kebutuhannya yaitu sekitar 50% di luar pulau Jawa.
(hen/qom)











































