"Kami ikuti surat itu (Surat dari Ditjen Minerbapum) bahwa ada adjustment harga setiap tahun," ujar Direktur utama PLN, Fahmi Mochtar di Palembang, beberapa waktu lalu.
Menurut Fahmi, penyesuaian harga tersebut berdasarkan hasil tender yang telah disepakati antara PLN dengan perusahaan pemasok batubara ke pembangkit PLN dan kemudian disesuaikan berdasarkan formula harga yang ditentukan oleh Departemen ESDM.
"Iya, base on tender. Jadi misalnya hasil tender itu harga X, berdasarkan X itulah mengikuti formulanya ESDM. Formula ESDM itu yang dibicarakan sekarang, dengan duduk sama-sama," ungkap dia.
Fahmi menjelaskan, dengan menggunakan formula tersebut maka harga batubara yang dibelinya dari produsen bisa fluktuatif atau tidak terpaku pada satu harga.
"Informasi yang kami peroleh ada indeks-indeks yang dipakai, yang bisa menyebabkan harga naik atau turun. Jadi bisa jadi harga di 2010 naik, tapi di 2011 turun. Ada formulanya," katanya.
Fahmi sendiri mengaku tidak mengetahui apa alasan pemerintah meminta PLN untuk menyesuaikan harga pembelian batubara tersebut.
"Tapi saya belum tahu apa filosofinya. Saya kira perlu ditanya ke Departemen ESDM," tandasnya.
(epi/dro)











































