Dikaji, Aturan yang Mewajibkan KPS Danai Decommisioning

Dikaji, Aturan yang Mewajibkan KPS Danai Decommisioning

- detikFinance
Selasa, 06 Apr 2004 15:37 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji peraturan baru yang mewajibkan Kontraktor Production Sharing (KPS) untuk mengalokasikan dana bagi penutupan suatu lahan migas lepas pantai (decommisioning). Pasalnya, hal itu belum diatur dalam regulasi yang ada. Decommisioning membutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu mencapai US$ 1,3 juta. Sementara, pemerintah sendiri tidak memilik dana untuk mendanai hal tersebut."Keinginan pemerintah decommisioning itu tidak menjadi tanggungan kami melainkan tanggung jawab masing-masing proyek. Tapi hal itu masih baru sehingga kita masih menghitung-hitung siapa yang akan menanggung biaya. Ini semua akan diatur dalam sebuah aturan, tidak mesti berbentuk undang-undang tapi bisa peraturan yang lebih rendah seperti PP atau Keppres," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, di Hotel Intercontinental, Jakarta, Selasa (6/4/2004).Purnomo sendiri mengatakan, pemindahan ajungan lepas pantai (platform) mutlak dilakukan karena dapat mengganggu pelayaran dan lingkungan. Ditambahkan Dirjen Migas Iin Arifin Takhyan, hingga kini terdapat 449 platform yang rata-rata berada di lepas pantai Laut Jawa. Dari jumlah tersebut, baru 21 platform yang di-decommisioning."Itu semua tanggung jawab pemerintah, tapi kita tidak punya uang. Jadi ada pemikiran bahwa platform yang bagus akan digunakan untuk proyek lain. Kita akan kerjasama dengan Inggris dalam penerapan teknologinya. Hal itu diharapkan bisa mengurangi cost," kata Iin.Menurut dia, biaya yang digunakan untuk pemindahan platform juga tidak sedikit. Misalnya, untuk platform seberat 100 ton membutuhkan dana sekitar US$ 50.000-400.000. Sedangkan yang beratnya mencapai 500 ton membutuhkan biaya sebesar US$ 600.000-1,3 juta. "Di Jawa, rata-rata beratnya mencapai 500 ton," jelasnya. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads