Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sambutan pada MoU bank operasional dan bank persepsi di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Sri Mulyani menegaskan dalam departemen keuangan terdapat larangan melakukan hubungan kepada pihak-pihak yang berpotensi konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, dengan seringnya kontak langsung atau keterkaitan orang-orang dalam pemerintah dengan objek kerjanya maka akan berpotensi memberikan kecurigaan masyarakat.
"Jadi sebelum dicurigai sebaiknya tidak dilakukan karena mencegah lebih baik dibandingkan repot-repot menjelaskan," jelasnya.
Dengan peraturan ini, Sri Mulyani mengharapkan jajaran Departemen Keuangan bisa melakukan tugas sebaik-baiknya sebagai bendahara negara.
"Satu sen pun kalau dia hak negara maka harus masuk dalam kas negara,karena itu amanah," ujarnya.
(nia/qom)