Undang-Undang yang mengatur sistem perundangan adalah UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perundang-Undangan. Dalam pasal 25 ayat (3), diatur bahwa dalam hal pembatalan/penolakan perppu, pemerintah harus mengajukan RUU pembatalan perppu.
"Benar bahwa saya telah membaca surat Presiden, tetapi kami akan bicarakan itu di rapim DPR untuk mengagendakan kapan diumumkan di rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang agak memiliki implikasi yang substasinya berat dan saya harus memeras pikiran dan tenaga karena bisa menimbulkan multi interpretasi," keluh Priyo.
Untuk itu Priyo merasa semua pimpinan DPR harus ambil bagian. "Terhadap surat-surat sepenting ini saya usulkan dibicarakan di rapat pimpinan yang lengkap," imbuh Priyo.
Setelah rapat pimpinan, Priyo akan segera menyampaikan ke pimpinan fraksi DPR untuk dimintai sikap masing-masing untuk kemudian diputuskan di paripurna DPR.
"Setelah kami mengadakan rapat pimpinan DPR yang lengkap kami baru akan membahas di paripurna apakah akan dibahas di rapat bamus atau rapat pimpinan fraksi," paparnya.
Dalam surat tersebut SBY menunjuk Menkeu Sri Mulyani dan Menkum HAM Patrialis Akbar sebagai duta pemerintah dalam pembahasan RUU ini. "Presiden memiliki hak untuk mengutus menterinya," tutup Priyo.
(aan/qom)











































