Hal ini bertujuan untuk memastikan upah/gaji para pekerja bisa tetap dibayarkan pada saat perusahaan sedang mengalami kebangkrutan, terlebih perusahaan itu tak memiliki aset atau asetnya dibawa kabur oleh pemiliknya.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Nasional Mustofa saat ditemui di kantor departemen tenaga kerja dan transmigrasi, di Jakarta, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan jika lembaga semacam itu terbentuk nantinya para perusahaan harus menyisihkan dana ketenagakerjaan sebagai premi untuk asuransi agar mendapat tunjangan gaji ketika perusahaan bangkrut.
Hal ini, lanjut Mustofa, bisa dilakukan dengan melakukan revisi PP No 8 Tahun 1981 mengenai perlindungan upah, yang selama ini hanya baru mencantumkan 11 kreteria perlindungan upah bagi pekerja seperti adanya ketentuan UMP, upah dalam kondisi tertentu, upah tidak kena pajak, upah berhalangan tidak masuk dan lain-lain.
"Sekarang yang diatur hanya jumlah (upahnya), tetapi bukan soal kepastian mendapatkannya," terang dia.
Di tempat yang sama, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pembentukan lembaga penjaminan upah para pekerja memang sesuatu yang ideal di tengah tantangan ekonomi global di masa yang akan datang. Namun kata dia pembentukan lembaga semacam itu perlu adanya dukungan dari banyak pihak seperti dunia usaha, perbankan dan tentunya pemerintah.
"Adanya lembaga penjamin upah tentunya akan menenangkan dunia usaha dan pekerja," kata Muhaimin.
(hen/qom)











































