PPA Peroleh Dividen 30% dari Penjualan Aset
Kamis, 08 Apr 2004 17:21 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) nantinya akan memperoleh dividen dari hasil penjualan aset, jika melebihi nilai pengalihan aset dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dari kelebihan tersebut, setelah dikurangi untuk biaya pengelolaan, maka 70 persen akan masuk kas negara, sedangkan sisanya masuk ke PPA sebagai dividen.Menurut Wakil Presiden Direktur PPA, Raden Pardede, semisal pengalihan seuatu aset mencapai Rp 700 miliar dan aset tersebut berhasil dijual oleh PPA dengan harga Rp 1 triliun, dengan demikian ada kelebihan dana sebesar Rp 300 miliar. Jumlah tersebut selanjutnya dikurangi biaya pengelolaan aset, misalnya sebesar Rp 200 miliar, maka masih tersisa Rp 100 miliar."Dari Rp 100 miliar tersebut, kita berhak dapat insentif 30 persen, itu menjadi hak PPA. Sementara 70 persen akan masuk ke negara di luar Rp 700 miliar," kata Pardede dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/4/2004).Sementara itu, Presiden Direktur PPA Mohammad Syahrial menambahkan, jika PPA bisa membayar dividen, berarti kinerjanya lebih baik dari target. Menurutnya, setoran PPA akan diserahkan ke negara setiap 6 bulan dengan alasan untuk satu program divestasi perlu waktu 6 bulan untuk mencapai tahap finalisasi.Untuk modal disetor sebesar Rp 300 miliar yang saat ini merupakan pinjaman dari BPPN, menurut Syahrial, nantinya saat PPA berakhir masa tugasnya akan dikembalikan ke pemerintah. PPA sendiri saat ini bertugas mengelola aset negara eks BPPN yang tidak berperkara secara efisien dan efektif serta memberi kontribusi optimal bagi penerimaan negara.Meski dalam kontrak pengelolaan aset tersebut disebutkan masa tugas PPA hingga tahun 2009, namun jika tugasnya sudah selesai, maka PPA bisa segera diakhiri. "Makin cepat maka makin baik performance-nya. Jadi kalau lebih cepat dari 5 tahun, itu dimungkinkan," demikian Syahrial.
(ani/)











































