Bob Hasan Dapat SKL Pekan Ini

Bob Hasan Dapat SKL Pekan Ini

- detikFinance
Selasa, 13 Apr 2004 18:49 WIB
Jakarta - Pekan ini, Bob Hasan, akan memperoleh Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena sejumlah kewajibannya telah selesai. Di antaranya penyerahan saham di Tugu Pratama dan penyerahan aset non-transfer 9 perusahaan.Demikian disampaikan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung usai rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (13/4/2004).Syaf menjelaskan, untuk Bob Hasan telah dilakukan penilaian terhadap aset non-transfer 9 perusahaan, dimana ada perbedaan angka. Semula, saat diserahkan asetnya diklaim bernilai Rp 150 miliar, namun ternyata setelah dilakukan kajian oleh BPPN hanya senilai Rp 110 miliar. Dengan demikian, ada sekitar Rp 40 miliar yang masih harus dilunasi Bob Hasan.Selanjutnya, Bob Hasan telah bersedia menyerahkan tambahan saham di Tugu Pratama sebesar 14 persen. Dengan demikian jika ditambah 3,5 persen sebagaimana dalam perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) maka Bob hasan telah menyerahkan sebesar 17,5 persen saham di Tugu Pratama.Dijelaskan Syaf, semula BPPN ngotot meminta Bob Hasan menyerahkan 35 pesen saham di Tugu Pratama karena BPPN semua menyangka 35 persen saham itu seluruhnya milik Bob Hasan. "Sebanyak 35 persen itu kita upayakan karena tercatat atas nama Bob Hasan. Tapi setelah dikaji, back to back, ternyata memang ada yang milik yayasan lain," katanya.Menurut dia, dengan tambahan menjadi 17,5 persen tersebut, total nilai saham mencapai Rp 170 miliar. Setelah dikurangi Rp 40 miliar dari kekurangan aset non-transfer 9 perusahaan maka masih ada kelebihan Rp 130 miliar. Dengan demikian, total recovery rate dari aset Bob Hasan mencapai 27 persen."Jadi KKSK setuju untuk proses closing agreement dengan syarat transfer 17,5 persen saham tuntas dan tidak ada legal dispute dengan pemegang saham lain terkait transfer ini," kata Syaf.Setelah menyelesaikan masalah aset non-transfer, maka diharapkan pekan ini Bob Hasan sudah menandatangani perjanjian penyelesaian akhir (closing agreement) dengan BPPN. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads