Demikian hasil laporan pengaduan pajak sepanjang 2009 yang dikutip detikFinance , Sabtu (9/1/2010).
Pada laporan tersebut dikatakan, jumlah pengaduan yang diterima dari masyarakat paling banyak masuk pada bulan-bulan di awal tahun 2010.
Hal tersebut terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2008 yang harus dimasukkan paling lambat tangga 31 Maret 2009, sehingga masyarakat dan Wajib Pajak banyak melakukan pengaduan, informasi dan saran terkait dengan pelayanan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dari total jumlah pengaduan tersebut, tidak semua pengaduan yang diterima dapat ditindaklanjuti karena unsur identitas pelapor yang tidak jelas, tidak ada kontak yang dapat dihubungi, dan atau bukti/data pendukung tidak ada.
Sebanyak 7.985 pengaduan dapat langsung diselesaikan atau dijawab oleh petugas Pusat Pengaduan Pajak tanpa harus ditindaklanjuti ke unit kerja bersangkutan karena sifatnya hanya informasi dan saran.
Jenis pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat adalah:
- Ketidakprofesionalan dan hambatan pelayanan
- Inkonsistensi penerapan peraturan
- Indikasi penggelapan pajak
- Penyalahgunaan wewenang dan disiplin










































