Perlindungan terhadap pedagang eceran itu akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan yang masih disusun Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan pembahasan RUU Perdagangan sudah masuk dalam program legislasi nasional(prolegnas) 2010. Namun ditingkat Kemendag masih terganjal soal perdebatan pasal 16 yaitu mengenai kelembagaan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang menjadi masalah adalah, mengenai pengaturan soal pengawasan rantai distribusi dari produsen maupun importir ke konsumen. Dikhawatirkan jika hal ini tidak diatur dalam UU, banyak unit usaha pedagang eceran akan tidak mendapat akses dalam rantai distribusi barang, sehingga pedagang eceran perlu dilindungi.
"Yang kita jaga itu adalah jangan sampai produsen dan importir bisa langsung (jual) ke konsumen," katanya.
Dalam pembahasannya ternyata masalah ini tidak gampang, karena banyak stakeholder memiliki kepentingannya masing-masing. Ia mencontohkan dalam distribusi industri semen sangat lazim jika produsen langsung menjual ke kontraktor atau konsumen. Hal-hal semacam ini lah yang akan masih terus dipertimbangkan apakah dibolehkan atau tidak.
Seperti diketahui RUU Perdagangan selama ini terkatung-katung pembahasannya selama bertahun-tahun. Namun pemerintah bertekad akan menyelesaikannya pada tahun 2010 ini.
"Tahun 2010 harus diselesaikan, kita sangat optimis, tapi tergantung DPR-nya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, dalam draft RUU perdagangan terlampir beberapa pokok utama yang akan masuk, antara lain:
- Peran Pemerintah Dalam Perdagangan
- Perdagangan Barang dan Jasa
- Perizinan Perdagangan
- Lembaga Usaha Perdagangan
- Sarana Perdagangan
- Promosi Perdagangan
- Perlindungan Perdagangan
- Kerja Sama Perdagangan Internasional
- Perdagangan Lintas Batas
- Praktek Perdagangan Lintas Batas
- Praktek Perdagangan Yang Dilarang
- Standardisasi
- Transaksi Elektronik
- Pengawasan Perdagangan
- Penyidikan Perdagangan
- Ketentuan Sanksi.
UU ini bertujuan antaralain memperlancar distribusi barang dan jasa, melindungi konsumen, produsen dan pedagang, menciptakan persaiangan sehat, meningkatkan ekspor, memperlancar dan meningkatkan investasi perdagangan, menciptakan kepastian usaha, melakukan pengelolaan manajemen kebijakan impor dan lain-lain.
(hen/qom)











































