Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2010).
"Per 31 Desember 2009, 100 penunggak terbesar Rp 17,5 triliun," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Tjiptardjo menyerahkan data-data 100 penunggak pajak terbesar kepada DPR. Data tersebut termasuk BUMN yang menunggak pajak sampai saat ini.
Tjiptardjo mengatakan, dalam usahanya untuk menagih tunggakan pajak ini, Ditjen Pajak akan menjalankan standar operasi penagihan yang telah ada.
"Pertama akan kita tegur dengan surat, terus kita paksa, lalu diberikan surat sita, lalu diblokir rekeningnya agar dia bisa lapor. Nanti bagaimana caranya mau dicicil atau bagaimana, nanti sesuai kesepakatan. Pokoknya dia harus bayar," tandasnya. (dnl/qom)











































