bisa dibayar.
"Jadi jangan semuanya tunggakan begitu saja, persepsi orang kan berbeda-beda. Jauh lebih bagus kalau tunggakannya dirinci," kata Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Ia mengatakan, 3 BUMN besar yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu PT Pertamina, PT Jamsostek dan PT Garuda Indonesia sudah melunasi kewajiban pajaknya sebelum daftar tersebut dikeluarkan. Namun tetap saja, ketiga terpampang dalam daftar 100 perusahaan penunggak pajak terbesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah salah satu alasan, mengapa daftar tersebut harus direvisi dengan cara mencantumkan kriteria yang lebih spesifik. Menurutnya, masih ada beberapa BUMN yang masuk dalam kategori pajak bersengketa dan dalam proses pengadilan pajak.
Ia menambahkan, ada juga BUMN yang masuk dalam kategori perbedaan persepsi pajak, seperti produk perbankan syariah. Dalam aturan BI dalam perbankan tidak ada jual beli riil, sehingga produknya tidak kena PPN. Ini yang juga diterapkan oleh bank plat merah. Namun, Ditjen pajak menganggap produk syariah terkena PPN
sehingga wajib membayar, maka terjadi perbedaan persepsi.
Lain halnya dengan sengketa yang terjadi pada PT Semen Tonasa. Pada tahun 2001 lalu, BUMN semen itu telah membayar seluruh kewajiban pajaknya.
Akan tetapi, dananya dibawa lari oleh salah satu aparat pajak sehingga tidak masuk kas negara. Kasus tersebut telah dibawa ke pengadilan pajak, MA memutuskan aparat pajak tersebut dijebloskan ke penjara dan BUMN dianggap sudah melunasi.
"Tapi tetap saja ditagih dan dimasukan dalam daftar penunggak," ujarnya.
Sementara itu, mengenai BUMN yang menunggak karena tidak bisa membayar pajak, atau jika dipaksa membayar akan bangkrut, maka akan lebih baik jika pemerintah bisa merubahnya menjadi penyertaan modal negara atau diberi keringanan pajak.
"Swasta saja sering diberi keringanan pajak, masa BUMN yang punya negara tidak bisa," tandasnya.
(ang/qom)










































