Newmont Setor Rp 3,9 Triliun ke Negara di 2009

Newmont Setor Rp 3,9 Triliun ke Negara di 2009

- detikFinance
Selasa, 02 Feb 2010 17:21 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetorkan Rp 3,9 triliun kepada negara sepanjang tahun 2009. Setoran tersebut berupa pajak, non-pajak, dan royalti.

Manajer Senior Hubungan Eksternal PTNNT Arif Perdanakusumah menyatakan dari total pembayaran tersebut sebagian besar berasal dari pembayaran Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp3,3 triliun, disusul Royalti sebesar Rp 239 miliar, dan pajak penghasilan perorangan (PPh21) sebesar Rp186 miliar sebagai komponen terbesar ketiga.

"Ini karena tarif PPh 25 yang berlaku untuk PTNNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Arif dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance , Selasa (2/2/2010).

Arif mengakui, sejak awal beroperasi hingga akhir 2009, PTNNT telah menyetor Pajak, Non Pajak, dan Royalti sebesar Rp15,149 triliun kepada negara. Pembayaran ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan PTNNT.

"Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya
dan ketentuan lain yang berlaku," ungkap dia.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads