Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (4/2/2010).
"Kalau industri kolaps, penurunan pajak badannya ada, tapi saya tidak tahu berapa yang mau kolaps. Semoga kita harapkan tidak ada yang kolaps," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum di luar AC-FTA, Tjiptardjo mengatakan, potensi kerugian penerimaan pajak akibat berlakunya penurunan tarif PPh tahun ini sesuai UU PPh, dan juga berlakunya UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang baru mulai April 2010.
Tjiptardjo mengatakan, penurunan tarif PPh di 2010 menimbulkan potensi kerugian senilai Rp 30 triliun. Sedangkan untuk penerapan UU PPN, timbul kerugian Rp 5 triliun.
Meskipun banyak faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan tersebut, Tjiptardjo mengakui Ditjen Pajak tidak bisa begitu saja menurunkan target penerimaan pajak karena sudah diatur dalam APBN yang disepakati antara pemerintah dengan DPR.
(dnl/qom)











































