Pemerintah Siapkan UU Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemerintah Siapkan UU Penggunaan Produk Dalam Negeri

- detikFinance
Selasa, 09 Feb 2010 10:17 WIB
Jakarta - Keseriusan pemerintah untuk menggalakan penggunaan produk dalam negeri akan dirumuskan oleh Undang-Undang (UU) khusus mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). RUU mengenai P3DN ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2010-2014.
 
"Saat ini sedang disusun RUU P3DN yang telah masuk jadwal prolegnas 2010-2014," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam acara seminar P3DN di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
 
Hidayat mengharapkan UU ini bisa menjadi payung hukum yang kuat terhadap penguatan industri nasional melalui peningkataan penggunaan produk lokal.
 
Selama ini payung hukum P3DN secara tersirat sudah masuk kedalam subtansi beberapa UU antalain UU No 22 tahun 2001 mengenai migas yang mengamanatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Juga ada UU No 27 tahun 2003 mengenai Panas Bumi, UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang kurang lebih memuat kewajiban penggunaan produk lokal.
 
"Dalam RUU P3DN nanti mencakup hak dan kewajiban pelaku industri, hak dan kewajiban konsumen, kewenangan dan peran pemerintah dan sanksi," jelas Sekjen Kemenperin Agus Tjahajana ditempat yang sama.
 
Sayangnya hingga saat ini implementasi dari berbagai UU dan peraturan dibawahnya belum maksimal, meski peraturan yang mengatur sudah cukup banyak. Kalangan dunia usaha masih banyak yang mengeluhkan soal komitmen Kementerian dan lembaga (KL) maupun BUMN yang masih membandel untuk menggunakan produk lokal.
 
Seperti diketahui aturan mengenai produk lokal dibawah UU sudah banyak dikeluarkan, diantaranya Keppres No 80 tahun 2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahun lalu, Presiden SBY pun sudah mengeluarkan Inpres No 2 tahun 2009 mengenai penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads