Kurator Dinilai Tak Berwenang Stop Operasional Prudential
Kamis, 29 Apr 2004 13:07 WIB
Jakarta - Penghentian kegiatan operasional Asuransi Prudential Life oleh kurator Yuhelson SH dinilai sebagai bertentangan dengan tugas-tugas yang diberikan kepada kurator. Menurut penjelasan dari praktisi advokat kepailitan Hotman Paris Hutapea, Kamis (29/4/2004), tindakan tersebut bahkan bisa membuat kurator yang bersangkutan dituntut secara pribadi sesuai UU Kepailitan pasal 67 (C). Disebutkan dalam pasal tersebut, tuntutan bisa dilakukan jika tindakan penutupan tersebut justru merugikan harta yang dipailitkan.Hotman menjelaskan bahwa dalam UU kepailitan tidak ada wewenang bagi kurator untuk langsung menutup kegiatan operasional Asuransi Prudential Life. Pasalnya, lanjut Hotman, tugas seorang kurator mestinya justru memaksimumkan nilai aset dari tergugat pailit agar tetap bisa berjalan kegiatan bisnisnya. Selain itu, menurutnya, kurator juga wajib mengurus harta pailit dan juga mengadakan pemberesan. "Maka dengan ini kami mohon pada pimpinan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) agar pro aktif membenahi kejanggalan-kejanggalan penerapan hukum kepailitan oleh para kurator," demikian permintaan Hotma yang ditujukan kepada AKPI.
(qom/)











































