Kran Impor Babi dan Produk Turunannya Dibuka Kembali

Kran Impor Babi dan Produk Turunannya Dibuka Kembali

- detikFinance
Minggu, 14 Feb 2010 09:37 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mencabut larangan impor babi dan produk turunannya, dengan demikian kran impor babi (hidup) dan produk turunannya telah dibuka kembali mulai 11 Februari 2010.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 05/M-DAG/PER/2/2010 mengenai pencabutan Permendag No 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang larangan sementara impor hewan babi dan produk turunannya.

"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Permendag yang dikutip oleh detikFinance, Minggu (14/2/2010).

Mari menjelaskan pertimbangan mencabut larangan impor sementara ini. Antaralain berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat tanggal 29 Juni 2009. Memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya, mengingat tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.

Selain itu juga berdasarkan hasil kajian resiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) tanggal 11 Juni 2009 tentang novel influenza A/H1N1 pandemic: the OIE maintains its recommendations to animal health authorities worldwide, menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO), dan Codex Alimentarius Commission (CAC), tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1).

(hen/epi)

Hide Ads