Sepuluh barang beredar itu antara lain: makanan-minuman, produk alas kaki, mainan anak-anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronika yang merupakan masuk dalam 5 produk tertentu yang importasinya diawasi hanya boleh melalui 5 pelabuhan.
Sedangkan lima produk lainnya adalah produk-produk yang sudah berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yaitu air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, ban, helm dan regulator tabung epiji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inayat menambahkan langkah ini akan dikoordinasikana dengan Badan Pengawas Obat dan Manakan (BPOM) yang juga bertugas mengawasi makanan- minuman dan obat. Produk-produk tersebut akan diawasi dari sisi kelayakan standarnya melalui SNI, ketentuan importasinya termasuk pendaftaran barang beredar.
"Saat ini memang anggaran kita rendah. Aggaran pengawasan kita usulkan naik," katanya.
Ditempat yang sama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan hal yang sama, bahwa peningkatan peredaran barang sangat penting bagi konsumen. Bahkan pihaknya berencana merlilis produk-produk yang sudah terdaftar sebagai barang yang beredar agar masyarakat lebih tahu produk yang legal dan ilegal.
"Kita akan terus tingkatkan pengawasan barang beredar," kata Mari.
(hen/qom)











































