Manipulasi Pajak & Cuci Uang, Tiga Orang Dihukum Bui

Manipulasi Pajak & Cuci Uang, Tiga Orang Dihukum Bui

Andi Hidayat, Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2026 21:43 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sanksi terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu adalah SF, SJ, dan NZ, yang terbukti memanipulasi pajak melalui PT GTS yang merugikan keuangan negara dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

SF sendiri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 1.020.022.758. Kemudian SJ dan NZ dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan dengan denda masing-masing senilai Rp 4.110.368.798 dan Rp 802.500.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SJ dan NZ juga dikenakan denda tambahan terkait TPPU masing-masing sebesar Rp 500.000.000.

Modus Manipulasi Pajak

Kasus ini bermula dari tindakan SF yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.

ADVERTISEMENT

SJ dan NZ terbukti membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Keduanya juga terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan ke dalam aliran dana perseroan.

Sebelum masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS sempat diimbau untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS juga diberikan kesempatan mengungkap ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian pada tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan administratif itu diabaikan para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan peradilan.

Proses hukum ini berjalan secara bertahap, dimulai dari SF yang ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangannya, penyidik menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

Kemudian berkas perkara SF dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, disusul berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.

"Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta
Timur.

(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads