"Jadi saya sudah membuat surat edaran berisi himbauan dan larangan melakukan PHK (besar-besaran), termasuk kalau terpaksa melakukan PHK harus sesuai dengan UU dan prosedur dan tata cara PHK," ujar Muhaiman disela-sela mengikuti peninjauan Presiden SBY di LP Anak, Tangerang, Selasa (16/2/2010).
Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sudah diatur mengenai pola tahapan PHK. Prosedur sesuai UU itulah yang harus ditempuh jika perusahaan terpaksa melakukan PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengurut Muhaimin, aturan itu berlaku untuk semua perusahaan. Tidak hanya PT PAL yang sedang berniat mem-PHK 900 karyawannya.
"Tidak hanya PAL, semua yang mau melakukan PHK harus mengikuti prosedur undang-undang. Sebetulnya penerapan UU saja, jadi tanpa surat itu pun setiap PHK harus menggunakan prosedur UU No.13. Harus ada tahapan-tahapannya," imbuhnya.
Sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur PHK dengan benar akan dikenakan sanksi. Karena itu, ada pengawas ketenagakerjaan yang berfungsi melakukan pengawasan agar proses PHK dan proses hubungan perusahaan dan buru sesuai UU. (lh/qom)










































