Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan instrumen investasi emas melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Produk ini memungkinkan masyarakat mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
Secara global, ETF Emas bukan merupakan produk baru dan telah lama diperdagangkan di berbagai bursa dunia sebagai salah satu alternatif investasi berbasis emas.
Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga investor dapat membeli dan menjualnya melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa. Untuk berinvestasi pada ETF Emas, investor cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara sederhana, dana yang dihimpun dari investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan terutama pada aset berbasis emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan karakteristik tersebut, pergerakan nilai ETF Emas pada umumnya mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas meningkat, nilai ETF Emas berpotensi ikut naik, dan sebaliknya, ketika harga emas menurun, nilainya juga dapat mengalami penurunan.
"Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Selain praktis, ETF Emas juga menawarkan transparansi karena harganya terbentuk melalui mekanisme perdagangan di Bursa dan dapat dipantau secara langsung selama jam perdagangan. Investor juga dapat membeli maupun menjual ETF Emas secara real-time sesuai dengan kondisi pasar.
Produk ini juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk diversifikasi portofolio, yaitu dengan menyebarkan investasi ke beberapa jenis aset agar tidak bergantung pada satu instrumen saja. Hal ini relevan karena pergerakan harga emas dalam kondisi tertentu dapat berbeda dengan instrumen investasi lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, ETF Emas juga dapat menjadi pilihan. Produk ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dalam ketentuannya, setiap unit penyertaan ETF Syariah Emas didukung oleh emas fisik yang disimpan secara khusus, sehingga tetap memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, pengembangan ETF Emas juga telah didukung oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penerbitan ETF Emas di Indonesia dan memberikan landasan hukum bagi pengembangan produk ini. Hal ini menunjukkan bahwa industri menyambut positif kehadiran ETF Emas sebagai pilihan investasi baru bagi masyarakat.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, ETF Emas tetap merupakan instrumen investasi yang nilainya mengikuti pergerakan harga emas. Karena itu, investor perlu memahami karakteristik produk, tujuan investasi, dan profil risiko sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Saat ini terdapat lima produk ETF Emas yang tersedia bagi investor, yaitu:
Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management.
Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan PT Trimegah Asset Management.
Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi.
Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan PT Syailendra Capital.
(hrp/fdl)









































