Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution dalam sambutan pada acara Procurement Workshop on World Bank Funded Project di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut Mulia, pada awal e-proc ini dicanangkan yaitu pada tahun 2008, pemerintah hanya membuka proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya senilai Rp 30 miliar dengan 2 paket yaitu dari Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Dengan PAGU sebesar Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluncuran perdana e-proc tersebut menurut Mulia bisa dikatakan berhasil dengan beberapa manfaat yang dapat diperoleh pemerintah. Dari sisi waktu, proyek pengadaan barang dan jasa dengan e-proc bisa lebih cepat, dari 30 hari menjadi 25 hari untuk pengurusannya. Dari segi ongkos, pemerintah bisa menghemat sekitar 30% dari pembiayaan pengadaan barang dana jasa. Kemudian dari sisi dispute juga dapat dikurangi.
"Tidak bisa dipungkiri kalau orang kalah (tender), tidak bisa tidak protes. Nah, dengan e-proc, bisa less dispute, bisa dikurangi dan dihindari," ujarnya.
Mulia menyatakan keberhasilan e-proc perdana ini membuat pemerintah menaikkan nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2009 mencapai Rp 1,3 triliun dengan 30 paket proyek dan pada 2010 bisa mencapai nilai sebesar Rp 2,5-3 triliun.
Pemerintah juga mengharapkan pada tahun ini, e-proc tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan tetapi juga Kementerian dan Lembaga (K/L) lain termasuk seluruh K/L di Jawa dengan PAGU yang diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2 miliar untuk pemerintah pusat dan Rp 1 miliar untuk pemerintah daerah di Jawa.
"Sekarang sudah ada LKPP, KPK, PPATK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, persiapan badan kepegawaian negara, BKKBN, MA yang akan melakukan e-proc melalui Kementerian Keuangan. Jadi perlu perbaikan sistem agar bisa meminalkan dampak negatifnya," harap Mulia.
(nia/qom)











































