"Memang didalam APBN dianggarkan cost recovery pada angka tertentu sehingga itu diasumsikan sebagai cap, tapi realisasi cost yang bisa di-recover itu tetap up to BP Migas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Dalam menentukan komponen-komponen yang dihitung dalam cost recovery, lanjut Sri Mulyani, untuk sementara BP Migas masih menggunakan exhibit c (penjelasan poin-poin dalam kontrak bagi hasil produksi), sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah(PP) Tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PP itu sudah jadi, maka BP Migas akan menggunakan PP ini. PP ini tidak berlaku ke belakang. Begitu terbit langsung akan diterapkan kepada para kontraktor," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani memaparkan sesuatu hal yang paling berbeda dari PP ini dengan exhibit c yaitu adanya assume and discharge. Assume and discharge ini adalah biaya yang langsung di-reimbursh tanpa melaui mekanisme cost recovery.
"Biaya yang masuk kategori ini pada umumnya merupakan pajak tidak langsung dan pajak obyektif," ungkapnya.
(epi/qom)










































