Dirjen Pajak Siap 'Potong' Pengemplang Pajak

Dirjen Pajak Siap 'Potong' Pengemplang Pajak

- detikFinance
Senin, 22 Feb 2010 11:58 WIB
Dirjen Pajak Siap Potong Pengemplang Pajak
Jakarta - Penegakan hukum dalam usaha menarik pendapatan dari pajak merupakan hal yang sulit karena sejumlah wajib pajak tidak kooperatif dalam mewujudkan tujuan pemerintah ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha setegas mungkin terhadap para pengemplang pajak ini.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo dalam Talk Show 'Membedah APBN 2010' di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin (22/2/2010).

"Penegakkan hukum prosesnya paling tidak disukai wajib pajak. Kita ibaratkan kayak ayam bertelor kita ambil telurnya (pajak) tanpa melihat ayamnya (wajib pajak). Tapi kalau ayam sudah waktunya bertelur tapi tidak ada telurnya, malah koteknya makin keras padahal sudah dikasih makan bagus, vitamin tapi pada saat dilihat tidak menghasilkan telor ya terpaksa kita potong saja," sindir Tjiptardjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usaha penegakkan hukum tersebut merupakan salah satu usaha DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 1.000 triliun pada 2013. Tjiptardjo memaparkan untuk bisa mencapai target tersebut, DJP sudah menyusun grand design dengan 4 strategi. Selain penegakkan hukum, strategi itu mencakup kelanjutan reformasi birokrasi di DJP yang pada tahun 2010 memasuki fase kedua.

"Bicara reformasi birokrasi, pecah telor Rp 1.000 triliun akan fokus pada perbaikan IT dan SDM," tuturnya.

Perbaikan IT tersebut meliputi perbaikan infrastruktur, kualitas data, dan peningkatan kualitas data. Sementara, perbaikan sumber daya manusia meliputi perbaikan sistem dan manajemen SDM. Peningkatan kapasitas SDM, dan pelaksanaan good governance.

"Sepanjang 2009, kita beri sanksi kepada 516 pegawai pajak," ujarnya. Sanksi diberikan kepada pegawai yang melanggar disiplin untuk memperbaiki citra DJP.

Selain itu, strategi DJP yang lain adalah memberikan insentif pada kelompok usaha dan atau sektor-sektor tertentu. Kemudian, DJP juga melanjutkan program mapping, profiling wajib pajak, dan benchmarking.

Tjiptardjo mengatakan capaian penerimaan sebesaritu dengan asumsi pertumbuhan penerimaan DJP sebesar 19,7% per tahun. Dia menambahkan asumsi-asumsi makro ekonomi yang digunakan adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi dalam 4 tahun yakni 2010-2013 adalah sebesar 6,4%. Sementara, rata-rata inflasi dalam empat tahun diproyeksikan sebesar 5,3%.

"Rata-rata pertumbuhan alami penerimaan Ditjen Pajak dalam empat tahun adalah sebesar 12%. Sedangkan untuk capai pecah telur penerimaan pajak Rp 1.000 triliun butuh extra effort 7,7%. Ini tantangan," ujarnya.

Tahun 2010, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 611,22 triliun, tahun 2011 dipatok sebesar Rp 724,63 triliun, dan 2012 dipatok sebesar Rp 871,93 triliun. Baru pada tahun 2013, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 1.058,23 triliun.

Menurut Tjiptardjo, bersamaan dengan kenaikan penerimaan pajak, tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB) juga akan naik.

"Tax ratio saat ini dibilang rendah dan harus naik 15%," cetusnya.

Saat ini, tax ratio sebesar 12,1%.Namun, pada 2013 dengan penerimaan pajak lebih dari Rp 1.000 triliun, tax ratio diperkirakan baru mencapai 12,5%. Karenanya, dia menilai target tax ratio 15% masih terlalu tinggi.


(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads