Daerah Penghasil Migas 'Diguyur' Rp 22,597 Triliun

Daerah Penghasil Migas 'Diguyur' Rp 22,597 Triliun

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 09:50 WIB
Jakarta - Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah-daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp 22,597 triliun di tahun 2010.

Dana tersebut terdiri dari DBH Minyak Bumi Rp 13,115 triliun dan DBH Gas Bumi Rp 9,482 triliun. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 25 Januari 2010 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas tahun anggaran 2010.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (23/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Porsi sebesar Rp 415,35 miliar dari DBH SDA Minyak Bumi dan porsi sebesar Rp 149,848 miliar dari DBH Gas Bumi diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar," ujar Harry.

Penyaluran dana DBH Migas ini akan dilakukan secara triwulanan, pada triwulan pertama dan kedua masing-masing diberikan 20%, dan untuk triwulan selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan keempat. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads