Dana tersebut terdiri dari DBH Minyak Bumi Rp 13,115 triliun dan DBH Gas Bumi Rp 9,482 triliun. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 25 Januari 2010 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas tahun anggaran 2010.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran dana DBH Migas ini akan dilakukan secara triwulanan, pada triwulan pertama dan kedua masing-masing diberikan 20%, dan untuk triwulan selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan keempat. (dnl/qom)