Pemerintah Desak Perusahaan Importir Gula Rangkul Pemda

Pemerintah Desak Perusahaan Importir Gula Rangkul Pemda

- detikFinance
Rabu, 24 Feb 2010 09:50 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan mendesak kepada seluruh perusahaan plat merah khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang mendapatkan tugas mengimpor gula untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan distribusi gula ke masyarakat. Hal ini penting agar kasus tertahannya gula impor milik PTPN di Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur tidak terulang.

"Saya sudah minta kepada dirut-dirut PTPN yang memasukan gula impornya ke Tanjung Perak harus melakukan komunikasi dengan pemda," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya Selasa malam (23/2/2010)

Subagyo menjelaskan upaya tersebut sangat penting, mengingat izin rekomendasi ditribusi gula impor harus melalui dinas perdagangan pemda setempat. Jika izin rekomendasi tidak keluarkan maka gula impor khususnya yang akan distribusikan ke Jawa Timur tidak bisa beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia perlu duduk bersama membicarakan dengan pemda sehingga pemda paham kendala apa yang dialami oleh PTPN," serunya.

Ia juga menepis bahwa langkah pemda Jawa Timur tersebut bertujuan menginginkan harga gula tetap tinggi. Mengingat selama ini wilayah Jawa Timur menjadi salah satu pusat produksi gula nasional yang menaungi ribuan para petani tebu.

"Pemerintah daerah ingin harga tinggi, itu nggak mungkin," kilahnya.

Sebelumnya dikabarkan sebanyak 10.000 ton gula impor milik PTPN X tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga tidak bisa beredar di pasar Jawa Timur. Hal ini karena pemda Jawa Timur menahan distribusi gula dengan belum memberikan izin rekomendasi distrubusi gula impor kepada distributor.

Sejumlah 10.000 ton gula impor itu merupakan bagian dari total alokasi 103.000 ton yang diberikan kepada PTPN X. Selain itu, kementerian perdagangan juga menugaskan kepada  PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),PTPN XI, PTPN IX, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog.

Alokasi  total impor gula yang diberikan kepada 6 perusahaan itu mencapai 500.000 ton yang proses impornya sampai 15 April 2010. Dari total alokasi 500.000 ton itu hanya 410.500 ton yang sudah ditenderkan dan sisanya yang 89.500 ton belum.

 

 

(hen/dro)

Hide Ads