Hal tersebut ditegaskan Budiman Moerdijat, Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia saat ditemui di sela-sela penyerahan secara simbolis 2.200 artefak untuk anjungan Indonesia di World Expo Shanghai 2010 di Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Ia menjelaskan, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah ada sebelum UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KK PTFI memberikan hak-hak eksklusif untuk melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah Kontrak Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sebenarnya secara aturan kontrak karya tidak diwajibkan untuk meminta izin penggunaan lahan, sesuai dengan ketetapan tahun 1991. Terlebih ini juga sesuai dengan UU No. 19 tahun 2004, bahwa seluruh izin pemanfaatan lahan yang keluar sebelum peraturan baru, masih berlaku. Ini kan lex spesialis. Ini juga tertuang dalam peraturan sebelumnya, UU no 41 tahun 1999," urainya.
Budiman juga menegaskan, pihaknya tidak perlu mengurus izin pemanfaatan hutan lindung karena Freeport tidak menambang di kawasan hutan lindung.
"Lagi pula, kalau harus izin karena memanfaatkan lahan hutan lindung, Freeport tidak berada di kawasan hutan lindung," tegasnya.
Meski demikian, tegas Budiman, pihaknya tetap mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah kontrak karyanya. Freeport kini sudah mengajukan izin namun belum tahu kapan selesainya.
Hal senada disampaikan Presiden Direkur & CEO Armando Mahler, yang mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemda Papua sebagai modal untuk mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
"Kita sudah kirim surat kok. Itu juga kan harus terlebih dahulu dapat izin dari pemerintah Papua. Sudah dapat, Januari kemarin," tegas Armando.
(qom/dnl)










































