Punya Hak Khusus, Freeport Tetap Urus Izin Pinjam Pakai Lahan

Punya Hak Khusus, Freeport Tetap Urus Izin Pinjam Pakai Lahan

- detikFinance
Rabu, 24 Feb 2010 11:16 WIB
Punya Hak Khusus, Freeport Tetap Urus Izin Pinjam Pakai Lahan
Jakarta - Secara hukum, PT Freeport Indonesia mengaku punya hak khusus untuk izin pemanfaatan lahan. Namun produsen emas terbesar dunia itu mengaku akan tetap mengurus izin pinjam pakai lahan setelah mendapat teguran dari Menteri Kehutanan.

Hal tersebut ditegaskan Budiman Moerdijat, Manager Corporate Communications PT Freeport Indonesia saat ditemui di sela-sela penyerahan secara simbolis 2.200 artefak untuk anjungan Indonesia di World Expo Shanghai 2010 di Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Ia menjelaskan, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah ada sebelum UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KK PTFI  memberikan hak-hak eksklusif untuk melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah Kontrak Karya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU No. 19 tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 menyatakan bahwa semua izin pertambangan atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum terbitnya UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keabsahan UU No. 19 tahun 2004.

"Kita sebenarnya secara aturan kontrak karya tidak diwajibkan untuk meminta izin penggunaan lahan, sesuai dengan ketetapan tahun 1991. Terlebih ini juga sesuai dengan UU No. 19 tahun 2004, bahwa seluruh izin pemanfaatan lahan yang keluar sebelum peraturan baru, masih berlaku. Ini kan lex spesialis. Ini juga tertuang dalam peraturan sebelumnya, UU no 41 tahun 1999," urainya.

Budiman juga menegaskan, pihaknya tidak perlu mengurus izin pemanfaatan hutan lindung karena Freeport tidak menambang di kawasan hutan lindung.

"Lagi pula, kalau harus izin karena memanfaatkan lahan hutan lindung, Freeport tidak berada di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Meski demikian, tegas Budiman, pihaknya tetap mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah kontrak karyanya. Freeport kini sudah mengajukan izin namun belum tahu kapan selesainya.

Hal senada disampaikan Presiden Direkur & CEO Armando Mahler, yang mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemda Papua sebagai modal untuk mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

"Kita sudah kirim surat kok. Itu juga kan harus terlebih dahulu dapat izin dari pemerintah Papua. Sudah dapat, Januari kemarin," tegas Armando.
(qom/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads