Hal itu disampaikan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai menghadiri acara bedah buku Keselamatan Instalasi Migas di Hotel Grand Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/2/2010).
"Dengan adanya perubahan aturan baku mutu lingkungan, dalam waktu dekat banyak industri yang tidak sanggup untuk melaksanakannya sehingga hampir separuh dari target produksi minyak sebesar 965.000 barel per hari tidak bisa tercapai," kata Evita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk turunkan 45 derajat celcius ke 40 derajat celcius itu susah karena harus didinginkan dulu. Kalau itu dilakukan butuh biaya banyak dan memakan waktu lama," kata dia.
Evita menilai, jika aturan ini diberlakukan pada 1 April mendatang maka KKKS yang paling akan terkena dampaknya yaitu Chevron dan PT Pertamina Persero. Padahal kedua KKKS tersebut merupakan kontributor utama bagi produksi nasional.
"Terutama Chevron akan terganggu produksinya. Pertamina juga berat Ini. Jadi ini harus disikapi bersama dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, masalah adanya sanksi pidana bagi investor yang tidak mematuhi ketentuan dalam baku mutu lingkungan tersebut juga menjadi perhatian bagi industri migas.
"Yang tidak penuhi batu mutu juga kena pidana," ujarnya.
Evita menyatakan, pihaknya sudah melaporkan mengenai hal tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup. Dari pertemuan tersebut Kementerian ESDM juga diminta untuk menginventarisasi hal-hal lain dalam UU lingkungan hidup yang dapat mempengaruhi produksi migas nasional.
"Nanti hasilnya akan dibicarakan bersama," ungkapnya.
(epi/qom)