Β
Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Β
Bayu menjelaskan, saat ini SNI untuk minyak goreng sudah ada namun belum diwajibkan dan belum memasukan unsur vitamin A. Rencananya mulai bulan Juni 2010 pemerintah akan menotifikasi SNI minyak goreng ke WTO, sehingga setelah enam bulan akan menjadi SNI wajib.
Β
"Semuanya mulai Januari tahun 2011 sebagai mandatori, kalau tidak maka tidak boleh beredar," tegas Bayu.
Β
Ia menjelaskan saat ini sudah ada merek minyak goreng Sunco yang telah mempelopori penggunaan Vitamin A, yang mulai di pasarkan sejak 19 Februari 2010. Beberapa negara lain pun kata Bayu, fortifikasi minyak goreng untuk vitamin A telah diterapkan.
Β
Bayu juga mengatakan penerapan kebijakan ini nantinya akan lebih mudah bagi produk minyak goreng kemasan karena akan terikat dengan kewajiban pencantuman label. Sementara untuk produk minyak goreng curah sedikit mengalami kesulitan karena perlu diverifikasi di tingkat produksi atau pabrik.
"Ini tidak mempengaruhi harga, hanya ada tambahan biaya 1% atau Rp 80 (per kg)," katanya.
Β
Bayu menambahkan beberapa produsen minyak goreng mulai merespon adanya rencananya kebijakan ini. Namun umumnya tidak mempermasalahkan tambahan biaya, namun lebih banyak menanyakan soal teksnis seperti mekanisme penerapannya apakah akan merubah mesin yang sudah ada.
Β
"Secara alami vitamin A akan hilang, tetapi setelah digoreng pun masih ada 60%," jelasnya.
Β
Ia menegaskan langkah penerapan fortifikasi ini merupakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan perbaikan gizi melalui penambahan unsur minyak goreng dengan Vitamin A.
(hen/dnl)











































